Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh BUMN
  1. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BUMN, dapat dilakukan melalui tautan https://cos.pln.co.id/wbs/lapor
  2. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari PT PLN (Persero) dapat dilakukan melalui:
    1. Email: wbpln@pln.co.id
    2. SMS atau Whatsapp 081 1986 1901
    3. Menyurat ke EVP Kepatuhan:
      Jalan Trunojoyo Blok M-I No. 135
      Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Layanan Informasi Publik - PT PLN (Persero)