2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid yaitu :
1. Klik menu Permohonan
2. Klik Form Permohonan infomasi dengan melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
3. Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
Jawaban atas permohonan informasi publik disampaikan dengan cara melalui pos, email atau jalur komunikasi lain yang telah didaftarkan/di setujui pengguna pada saat registrasi.
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik PLN tidak dipungut biaya. Dalam hal Pemohon bermaksud untuk meminta salinan (hardcopy/softcopy), biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman yang timbul dari permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Jalan Trunojoyo Blok M-I No. 135, RT. 6/RW.2, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
Email: infopublik@pln.co.id
Jam Layanan08:00 WIB - 15:00 WIB
Copyright © 2021 PT. PLN (Persero). All RIghts Reserved
123
(kode area) 123
@pln_123
PLN 123
pln123@pln.co.id
Copyright © 2018 PT. PLN (Persero). All RIghts Reserved
Copyright © 2018 PT. PLN (Persero). All RIghts Reserved