1. Siapa yang dapat menyampaikan permohonan Informasi Publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan Informasi Publik PLN?
Pengguna melakukan registrasi terlebih dahulu pada:
1. Web e-PPID PT PLN (Persero) melalui menu Login, klik Daftar ;

2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;

3. Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik PT PLN (Persero).
4. Admin eppid akan melakukan verifikasi untuk memastikan form diisi dengan baik dan benar
5. Apabila form belum lengkap akan ada notifikasi untuk melengkapi, sedangkan apabila form sudah diisi dengan benar maka admin akan melakukan aproval atas pendaftaran.
6. Pemohon dapat mengakses informasi yang ada di eppid dan mengajukan permohonan informasi publik PT PLN (Persero)
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan Informasi Publik?

Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid  yaitu :
1. Klik menu Permohonan
2. Klik Form Permohonan infomasi  dengan melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
3. Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.

4. Bagaimana mekanisme pemberian Jawaban Informasi PPID PLN atas permohonan Informasi Publik?

Jawaban atas permohonan informasi publik disampaikan dengan cara melalui pos, email atau jalur komunikasi lain yang telah didaftarkan/di setujui pengguna pada saat registrasi.

5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan Informasi Publik?

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

6. Apakah permohonan Informasi Publik harus membayar dalam mengakses Layanan Infromasi Publik PLN?

Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik PLN tidak dipungut biaya. Dalam hal Pemohon bermaksud untuk meminta salinan (hardcopy/softcopy), biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman yang timbul dari permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Layanan Informasi Publik - PT PLN (Persero)