1. Siapa yang dapat menyampaikan permohonan Informasi Publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan Informasi Publik PLN?
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan Informasi Publik?
4. Bagaimana mekanisme pemberian Jawaban Informasi PPID PLN atas permohonan Informasi Publik?
5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan Informasi Publik?
6. Apakah permohonan Informasi Publik harus membayar dalam mengakses Layanan Infromasi Publik PLN?
Layanan Informasi Publik - PT PLN (Persero)