Permohonan Informasi

Pengumuman

Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PLN.

Saat ini, situs web eppid.pln.co.id sedang dalam pemeliharaan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Untuk sementara waktu, permohonan informasi publik dilakukan melalui pengiriman email ke: infopublik@pln.co.id dengan menyertakan formulir yang dapat diunduh melalui [tautan ini].

Lampiran dibutuhkan:

Pemohon Perseorangan:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

Pemohon Badan Hukum:

  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pemohon Kelompok Orang:

  • Surat Kuasa
  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa

Permohonan akan kami tanggapi jika telah sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan.

Terima kasih.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PLN (Persero)

Layanan Informasi Publik - PT PLN (Persero)