Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID


  1. Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanaan Informasi Publik.
  2. Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan PLN.
  3. Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap bidang terkait untuk PLN Kantor Pusat dan PLN Unit yang meliputi :
    • Informasi Publik yang wajib disediakan.
    • Informasi Publik yang dikecualikan.
    • Tidak termasuk dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan.
  1. Bertanggung jawab dalam pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan akurat serta menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  2. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap bidang terkait di PLN Kantor Pusat dan PLN Unit dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik setelah dilakukan pemutakhiran oleh General Manager/Kepala masing-masing PLN Unit terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 semester.
  3. Penyimpanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. dan 7.2. dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  4. Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah penguasaan PLN yang dapat diakses oleh publik.
  5. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 1., PPID bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  6. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :
    • Pengumuman Informasi Publik melalui media secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
    • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaa bahasa lokal yang dipakai oleh masyarakat.
  1. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas :
    • Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk di PLN Kantor Pusat atau PLN Unit untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik di tolak;
    • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
  1. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  2. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik di tolak.
  3. Keberatan sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  4. Mengkoordinasikan setiap bidang terkait di PLN Kantor Pusat dan PLN Unit dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak.
  6. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  7. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau Petugas untuk membuat,memelihara dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 semester dalam hal PLN memiliki pejabat fungsional dan/atau Petugas.

 

Layanan Informasi Publik - PT PLN (Persero)