Bertanggung jawab
di bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanaan Informasi Publik.
Bertanggung jawab
mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi
Publik yang berada di lingkungan PLN.
Dalam rangka
tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPID bertugas
mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari
setiap bidang terkait untuk PLN Kantor Pusat dan PLN Unit yang meliputi :
Informasi Publik
yang wajib disediakan.
Informasi Publik
yang dikecualikan.
Tidak termasuk
dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan.
Bertanggung jawab
dalam pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan akurat serta
menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
Dalam rangka
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPID bertugas
mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap
bidang terkait di PLN Kantor Pusat dan PLN Unit dalam rangka pembuatan dan
pemutakhiran daftar Informasi Publik setelah dilakukan pemutakhiran oleh
General Manager/Kepala masing-masing PLN Unit terkait sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 semester.
Penyimpanan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. dan 7.2.
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kearsipan.
Bertanggung jawab
mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah
penguasaan PLN yang dapat diakses oleh publik.
Dalam rangka
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 1., PPID bertugas
mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui
pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam hal
kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk
mengkoordinasikan :
Pengumuman
Informasi Publik melalui media secara efektif dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan.
Penyampaian
Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami
serta mempertimbangkan penggunaa bahasa lokal yang dipakai oleh
masyarakat.
Dalam hal adanya
permohonan Informasi Publik, PPID bertugas :
Mengkoordinasikan
pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas
atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk di PLN Kantor Pusat atau PLN Unit
untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
Menyertakan alasan
tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal
permohonan Informasi Publik di tolak;
Mengembangkan
kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas dalam rangka peningkatan
kualitas layanan Informasi Publik.
PPID bertanggung
jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya.
Dalam hal terdapat
keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas
mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses
berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi
Publik di tolak.
Keberatan
sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah
pihak.
Mengkoordinasikan
setiap bidang terkait di PLN Kantor Pusat dan PLN Unit dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik.
Memutuskan suatu
Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak.
Menolak permohonan
Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon
termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan
keberatan atas penolakan tersebut; dan
Menugaskan pejabat
fungsional dan/atau Petugas untuk membuat,memelihara dan/atau
memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 semester dalam hal PLN memiliki pejabat fungsional
dan/atau Petugas.